PERMASALAHAN HAZE POLLUTION

Share This Post

Isu publik yang sering diperbincangkan di lingkup Nasional maupun Internasional, tidak lepas dari permasalahan pencemaran lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran kabut asap. Pencemaran kabut asap ini akan menimbulkan dampak masalah yang berbahaya bagi masyarakat, ekosistem makhluk hidup, dan lingkungan.Terutama kesehatan masyarakat , apabila asap yang telah dihirup oleh manusia dapat menyebabkan berbagai macam penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut, penyakit asma, kulit, dan mata. Kebakaran hutan dan lahan yang biasa disebut dengan KARTHUTLA, ini merupakan inti dari masalah pencemaran asap (HAZE POLLUTION). Pencemaran kabut asap yang terjadi ini karena ulah manusia yang melakukan pembakaran hutan untuk kepentingan pribadi yang nantinya akan dibuat lahan pemukiman penduduk.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah delapan belas tahun terakhir ini terjadi  kebakaran hutan diwilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Tetapi, yang sering terjadi diwilayah Sumatra dan Kalimantan. Kerugian yang dialami Indonesia meliputi sektor perkebunan, pertanian, dan kehutanan. Bahkan tidak hanya itu saja kesehatan dan transportasi juga termasuk didalamnya. Laporan upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan pusat penanggulangan krisis kesehatan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia per 23 November 2015 lalu, menjelaskan bahwa wilayah yang terdampak asap paling terbesar yaitu Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Kemudian dampak penyakit yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan dilihat dari Indesk Standar Pencemaran Udara (ISPU), ternyata mengandung  unsur campur gas, partikel dan bahan kimia lainnya. Sehingga penyakit yang dialami manusia, seperti iritasi selaput lendir mata, penyakit kulit, mata, dan infeksi saluran pernapasan.

Kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di wilayah Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Karena terlalu banyak hutan dan lahan terbakar, sehingga asap kabut yang dihasilkan begitu banyak. Bahkan tidak hanya warga Indonesia yang menerima dampak dari pencemaran kabut asap, tetapi kabut asap telah melampaui batas Negara tetangga seperti Negara Malaysia, Singapura, Brunei, dan  Negara – negara yang berada di kawasan   Asia Tenggara. Itu mengakibatkan protes dari Negara – negara tetangga karena terkena imbas kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.  Karena Negara ASEAN menyadari hal penting dalam pengendalian permasalahan kabut asap, terutama dampak kesehatan masyarakat. Selain itu juga menyadari bahwa pencemaran kabut asap sudah menjadi masalah Internasional,  kemudian pada tahun 2015 Negara Indonesia meratifikasi dan menyetujui ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution(AATHP). Dalam pengendalian permasalahan kabut asap lintas batas. Sehingga Negara Indonesia bisa bekerjasama  dalam pengendalian permasalahan kabut asap dengan perjanjian Internasional. Keuntungan yang di dapatkan Negara Indonesia dalam meratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP) yaitu dapat memanfaatkan sumberdaya manusia dan peralatan yang ada di Negara ASEAN untuk melakukan pemantauan dalam mengatasi pencemaran asap lintas batas. (By: Rina Septya Eviany )

Source Image: Google Image

Sumber : https://fismoclubumy.wordpress.com/2017/09/10/permasalahan-haze-pollution/

More To Explore

Aksi Peduli UMY

UMY Sukses Gelar Fondo Academy 2022

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sukses menggelar Fondo Academy 2022 pada Minggu (20/03) pagi kemarin. Agenda ini merupakan kegiatan olahraga bersepeda